Bareskrim Polri Ungkap TPPU di Kasus Dugaan Tindak Pidana Obat Ilegal Senilai Rp. 531 Miliar

 

Bareskrim Polri ungkap TPPU obat ilegal senilai Rp531 miliar. (dok. Humas Polri)


Poker Aku - Bareskrim Polri bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Menko Polhukam serta Ketua Panitia TPPU Mahfud MD mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus dugaan tindak pidana obat ilegal senilai Rp 531 miliar.


Kasus dugaan tindak pidana penjualan narkoba ini pertama kali terungkap di Polres Mojokerto dengan menangkap tujuh tersangka. Mereka awalnya ditangkap karena menjual obat aborsi ilegal. Tindak pidana pencucian uang ini diperiksa oleh tersangka bernama Dianus Pionam (DP).


“Dari hasil penelusuran terhadap rekening-rekening yang bersangkutan ada sembilan bank. Kita telusuri Rp531 miliar yang dapat kami sita," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/9/2021).


Dianus membeli obat-obatan terlarang dari luar negeri melalui transfer bank


Agus menjelaskan operandi yang dilakukan Dianus sejak 2011 hingga 2021. Dianus yang tidak memiliki pekerjaan tetap mengaku sebagai pemilik Flora Pharmacy. Ia tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan obat.


Ia pernah melayani pesanan atau menawarkan obat dari luar negeri kepada pembeli, baik perorangan maupun apotek atau toko obat baik di Jakarta maupun di kota-kota lain menggunakan ponsel dan aplikasi WhatsApp.


“Setelah disepakati jumlah dan harganya serta cara pengirimannya, selanjutnya tersangka DP memesan obat dari penyedia di luar negeri kemudian melakukan pembayaran dengan transfer dari rekening atas nama tersangka DP pada Bank Panin dan Bank Mega ke rekening penyedia obat di luar negeri,” kata Agus.


Tersangka mendapat untung 15 persen dari transaksi tersebut


Setelah barang dikirim menggunakan ekspedisi dan diterima di Indonesia, tanpa melalui proses registrasi untuk mendapatkan Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), tersangka DP memesan kepada pegawainya atau menggunakan kurir untuk mengambil obat dan mengirimkannya pada waktu yang sama dengan alamat yang disepakati pembeli. .


Setelah obat diterima oleh pembeli, selanjutnya pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening BCA kedua atas nama tersangka Dianus sesuai dengan jatuh tempo yang disepakati.


"Tersangka DP mendapatkan keuntungan sebesar 10 sampai 15 persen dari harga barang yang diterimanya secara berkelanjutan sejak tahun 2011 sampai dengan 2021," kata Agus.


Uang hasil penjualan obat-obatan terlarang ditempatkan dalam bentuk deposito, asuransi, reksa dana, ORI dan SPR


Setelah uang hasil peredaran obat tanpa izin edar masuk ke rekening tersangka di Bank BCA secara tidak sah, tersangka kemudian melakukan penarikan tunai dan kemudian sebagian ditransfer ke rekeningnya di bank lain.


Sedangkan yang lainnya ditempatkan dalam bentuk deposito, asuransi, reksa dana, ORI dan SPR, sehingga penggunaan uang sulit atau tidak mungkin diketahui.


“Produk perbankan tersebut tersebar pada beberapa rekening atas nama tersangka DP yaitu pada Bank Panin, Bank BTN, Bank Mega, Bank Danamon, Bank BJB, Bank QNB, Bank BRI Agro, Bank KB Bukopin, Bank Sahabat Sempoerna dan Bank Mayapada,” kata Agus. .


Cuan Rp 800 juta per bulan dari penjualan obat dan bunga bank


Berdasarkan penelusuran transaksi pada dua rekening BCA Dianus yang digunakan untuk menerima transaksi jual beli obat, terdapat dana keluar berupa tarik tunai yang dilanjutkan dengan transfer/RTGS/kliring ke rekening lainnya di Bank BTN, HANA BANK, Mega, Panin, dan QNB.


Berdasarkan pelacakan transaksi pada rekening Dianus di Bank Panin dan rekening Bank Mega, selanjutnya digunakan untuk transaksi pembayaran ke distributor dan perusahaan farmasi yang berada di luar negeri.


Sedangkan berdasarkan penelusuran transaksi pada rekening BTN, KEB Hana, Bank Mega, dan Bank QNB, dana tersebut kemudian digunakan untuk pembukaan deposito, pembelian reksa dana, dan pembelian polis asuransi jiwa.


Ada pula transaksi tarik tunai yang diduga memiliki tindak lanjut transaksi ke rekening Dianus di bank lain yang kemudian digunakannya untuk membuka deposito.


“Mengingat keuntungan depositonya bisa mencapai 800 jutaan per bulan. Sehingga dapat disimpulkan diduga sumber dana adalah mingling atau percampuran antara dana hasil jual beli obat ilegal dan aborsi dengan bunga keuntungan yang diperoleh dari pembukaan deposito DP,” kata Agus.

Comments