Poker Aku - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tidak terkait dengan proyek rumah DP 0 rupiah Pemprov DKI Jakarta. Program tersebut merupakan salah satu janji kampanye Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Selama ini kami gak pernah menyebutkan soal itu. Penanganan yang sedang ditangani KPK itu berhubungan dengan bank tanah di Munjul Pondok Ranggon," jelas Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Senin, Senin (14/6/2021).
Kasus Munjul terkait pengadaan bank tanah Pemprov DKI Jakarta
Setyo Budi mengatakan, sejak awal pihaknya sudah tegas menyatakan kasus ini terkait kerjasama antara BUMD DKI Jakarta PD Pembangunan Sarana Jaya dengan PT Adonara Propertindo. Kerjasama tersebut dilakukan untuk mencari lokasi yang akan menjadi bank tanah bagi Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, kasus ini juga berbeda dengan pembebasan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Kasus tersebut kini ditangani Bareskrim Mabes Polri.
“Bagaimana dengan yang di Bareskrim? Tentu koordinasi tetap dilakukan tapi karena objeknya berbeda, maka menjadi kewenangan sepenuhnya aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.
Ada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka:
Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan
Direktur Utama PT Adonara Propertindo Tommy Adrian
Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene
Direktur PT ABAM Rudy Hartono Iskandar
Korporasi PT Adonara Propertindo
Pembebasan lahan di Munjul merugikan negara Rp 152,5 miliar
KPK menduga ada sejumlah perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan tanah Munjul, yaitu:
Tidak ada kajian kelayakan objek tanah
Tidak dilakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan syarat sesuai aturan
Sejumlah proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga gak sesuai SOP dan adanya dokumen yang disusun secara backdate
Sudah ada kesepakatan bharga awal antara pihak Anja dan PD Sarana Jaya sebelum negosiasi dilakukan.
“Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 Miliar,” kata Setyo Budi.
Comments
Post a Comment