Proyek Rumah Dp 0 Rupiah Tak Berkaitan dengan Kasus Korupsi Tanah Munjul


Sumber foto: ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A


Poker Aku - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tidak terkait dengan proyek rumah DP 0 rupiah Pemprov DKI Jakarta. Program tersebut merupakan salah satu janji kampanye Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.


"Selama ini kami gak pernah menyebutkan soal itu. Penanganan yang sedang ditangani KPK itu berhubungan dengan bank tanah di Munjul Pondok Ranggon," jelas Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Senin, Senin (14/6/2021).


Kasus Munjul terkait pengadaan bank tanah Pemprov DKI Jakarta


Setyo Budi mengatakan, sejak awal pihaknya sudah tegas menyatakan kasus ini terkait kerjasama antara BUMD DKI Jakarta PD Pembangunan Sarana Jaya dengan PT Adonara Propertindo. Kerjasama tersebut dilakukan untuk mencari lokasi yang akan menjadi bank tanah bagi Pemprov DKI Jakarta.


Selain itu, kasus ini juga berbeda dengan pembebasan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Kasus tersebut kini ditangani Bareskrim Mabes Polri.


“Bagaimana dengan yang di Bareskrim? Tentu koordinasi tetap dilakukan tapi karena objeknya berbeda, maka menjadi kewenangan sepenuhnya aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.


Ada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul


Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka:


  1. Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan

  2. Direktur Utama PT Adonara Propertindo Tommy Adrian

  3. Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene

  4. Direktur PT ABAM Rudy Hartono Iskandar

  5. Korporasi PT Adonara Propertindo


Pembebasan lahan di Munjul merugikan negara Rp 152,5 miliar


KPK menduga ada sejumlah perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan tanah Munjul, yaitu:


  1. Tidak ada kajian kelayakan objek tanah

  2. Tidak dilakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan syarat sesuai aturan

  3. Sejumlah proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga gak sesuai SOP dan adanya dokumen yang disusun secara backdate

  4. Sudah ada kesepakatan bharga awal antara pihak Anja dan PD Sarana Jaya sebelum negosiasi dilakukan.


“Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 Miliar,” kata Setyo Budi.


Comments