Gugatan Rhoma Irama Kepada Sandi Record Sebesar Rp 1 Miliar Ditolak Pihak Pengadilan

 

Sumber : Istimewa


Poker Aku - Raja dangdut Tanah Air Rhoma Irama harus gigit jari karena gugatannya terhadap Sandi Record tidak dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Sebelumnya, Haji Rhoma Irama telah melayangkan gugatan karena menganggap Sandi Record sudah melanggar hak cipta atas karyanya. Gugatan dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby itu didaftarkan penasihat hukum Rhoma ke PN Surabaya pada Senin 25 Januari 2021.

Dikutip dari berbagai sumber, Rhoma Irama menganggap pihak Sandi Record telah memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaannya tanpa izin ke YouTube.

Selaku pihak penggugat, sang Raja Dangdut Rhoma Irama merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah oleh Sandi Record ke YouTube.

Atas laporannya, Rhoma Irama menggugat Sandi Record sebesar Rp 1 Miliar terkait royalti lagu ciptaannya. Namun sayang, gugatan tersebut tidak dikabulkan.

"Mengadili, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 539.000," kata majelis hakim sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat 16 April 2021.

Pihak Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan dari sang Raja Dangdut karena pihak Sandi Record telah membayarkan kewajibannya.

"Ya betul. Ditolak karena gugatan hak cipata yang didalilkan oleh Haji Rhoma Irama tentang pembayaran royalti itu ternyata dari pihak tergugat sudah dibuktikan bahwa dia sudah membayar" ungkap Martin Ginting, selaku Humas Pengadilan Negeri Surabaya. 

Pihak Sandi Record pun memiliki bukti atas pembayaran royalti terhadap karya Rhoma Irama dengan jumlah sekitar Rp 500 Juta.


"Sudah dibayarkan melalui agen Pak Haji Rhoma. Admindo dan ada kuasa-kuasa yang diberikan oleh pak Haji Rhoma. Dan itu sudah bisa dibuktikan," lanjut Martin Ginting.

Situs Poker Online | Poker88 | Agen Judi Poker Online | Poker Aku




Comments