GoFood menerapkan skema komisi baru, dari sebelumnya 12 persen + Rp 5.000, menjadi 20 persen + Rp 1.000 dari setiap produk yang dijual oleh mitra dagang yang baru bergabung sejak 5 Maret 2021.
Apakah keputusan yang diambil Gojek masuk akal atau akan memeras usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang kuliner?
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menilai kebijakan penyesuaian komisi Gojek untuk mitra GoFood merupakan hal yang wajar.
“Penyesuaian komisi GoFood murni keputusan bisnis dan harus banyak keuntungan yang akan diterima mitra GoFood yang mayoritas adalah UMKM,” ujar Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Fiki Satari, dalam keterangannya. , Senin (22/3/2021).
Fiki Satari mengatakan kehadiran platform berbasis digital seperti GoFood dan ekosistem digital lainnya menjadi salah satu faktor yang mempercepat transformasi digital bagi UMKM di Indonesia.
“Penjual makanan yang sebelumnya hanya melayani sedikit pelanggan yang datang, kini bisa mengakses pasar yang lebih luas,” ucapnya.
GoFood Perlu Membantu UMKM
Dalam rangka membangun daya saing mitra, Fiki menilai GoFood perlu melakukan upaya pendampingan yang tentunya akan memberikan nilai tambah bagi mitra UMKM agar terus meningkatkan kualitasnya.
Fiki meyakini, upaya pendampingan bagi para mitranya akan menjadikan mitra UMKM selangkah lebih maju untuk naik pangkat dan memasuki sektor formal.
Selain pendampingan, lanjutnya, GoFood juga bisa memberikan masukan berupa program insentif promosi kepada mitranya.
“Program semacam ini dapat memberikan insentif pemasaran yang sebanding dengan tingkat engagement atau partisipasi mitra yang setia dan aktif dalam menggunakan platform,” pungkas Fiki.
Situs Poker Online | Poker88 | Agen Judi Poker Online | Poker Aku
Comments
Post a Comment