POLISI BAKAL TINDAK TEGAS BAGI CAFE HINGGA BAR YANG BANDEL PROKES COVID-19



Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, tengah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak dengan tegas untuk cafe di wilayah hukumnya yang bandel dalam melanggar protokol kesehatan COVID-19.


Hal ini menyusul masih banyaknya cafe, restoran, sampai dengan bar yang masih bandel ketika didatangi pada weekend kemarin. Sebut saja cafe sampai dengan bar yang terdapat di Senopati, Kemang Raya, Tebet, Blok M, Pondok Indah dan sekitarnya. Tengah didapati banyak melakukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di sana.


"Jadi, mulai ke depan, kita akan menindak para pelaku yang melanggar prokes," ucap dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin 30 November 2020. Dia menjelaskan bahwa tidak ada niatan untuk mematikan ekonomi para pengusaha cafe dan restoran dan juga bar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Bahkan, dirinya tengah mengaku mendukung dibukanya cafe, restoran, sampai dengan bar agar pengusaha cafe tetap bisa mempertahankan para pegawainya.


"Kami imbau para pemilik cafe untuk memerhatikan peraturan pengunjung yang tak boleh lebih dari 50 persen. Tanda silang yang ada di kursi atau meja harus digunakan betul-betul. Masalah masker, wajib pakai masker. Jangan mabok-mabokan. Itu imbauannya," ucapnya.


Lebih lanjut dia berharap kepada seluruh pegawai cafe yang tengah bertugas ketika buka harus melalui tes swab. Mukti pun untuk meminta agar pengusaha cafe, restoran atau bar menyesuaikan jadwal buka sampai tutup harus sesuai dengan aturan prokes COVID-19. Untuk itu, pihaknya beserta dengan jajaran tidak henti melakukan pengimbauan terkait protokol kesehatan COVID-19 kepada pengusaha-pengusaha cafe di wilayah hukumnya.


"Ini masanya penindakan, Minggu lalu imbauan sekarang tindakan. Tidak ada lagi adanya imbauan-imbauan sekarang tindakan," ucap dia.



Comments