SISWI SMP DISETUBUHI BERAWAL DARI FB



Seorang siswi SMP asal Kecamatan Kapas telah menjadi korban asusila. Korban telah disetubuhi oleh seorang pemuda berinisial A, 20, asal Kecamatan Temayang di tempat kos di Jalan Untung Suropati. Sementara untuk modus operasinya bermula dari berkenalan melalui media sosial, Facebook (FB).

Kapolres AKBP M. Budi Hendrawan mengatakan bahwa tindakan kasus bejat tersebut lagi-lagi bermula dari perkenalan antara tersangka dan korban melalui Facebook. Selanjutnya, tersangka mengaku berpacaran dengan korban yang berusia 14 tahun tersebut.

Kemudian, tersangka mengajak korban ke tempat kos yang berada di belakang eks mes Persibo itu dan setelah itu terjadilah aksi asusila itu. “Tersangka mengaku sudah berpacaran dulu dengan korban selama satu bulan. Awalnya berkenalan di Facebook. Lalu korban diajak ke tempat kos dan disetubuhi oleh tersangka,” jelas Kapolres.

Tersangka telah dijerat pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Sedangkan untuk ancaman hukumannya penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun. Kapolres juga menegaskan kepada para orang tua agar selalu waspada terhadap lingkaran pergaulan anak-anaknya.

Khususnya orang tua yang memiliki anak perempuan agar lebih esktra dalam mengawasi aktivitas di dalam rumah saat bermain ponsel sekaligus aktivitas di luar rumah. “Sudah kesekian kalinya kasus persetubuhan terjadi berawal dari berkenalan lewat Facebook. Jadi kami mengimbau agar seluruh orang tua lebih ekstra hati-hati dengan pergaulan anakanaknya,” ucapnya.


Comments