PUPR SEBUT PROYEK JURASSIC PARK TETAP LINDUNGI KOMODO



Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menegaskan mengenai penataan kawasan Pulau Rinca di Taman Nasional Komodo telah dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Hal itu dilakukan bertujuan agar tidak terjadi dampak negatif terhadap habitat satwa, khususnya pada komodo.

Seperti yang diketahui, Pulau Rinca yang berlokasi di Taman Nasional Komodo telah menjadi salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur. Di mana Kementerian PUPR sedang melakukan pembangunan sarana dan prasarana pendukung pariwisata.

Selanjutnya, untuk melindungi Taman Nasional Komodo yang merupakan sebagai World Heritage Site UNESCO yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV), Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) dan Ditjen Cipta Karya tengah melaksanakan penataan kawasan Pulau Rinca dengan sangat penuh kehati-hatian. 

Dalam hal ini, Kementerian PUPR telah bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang ditandai dengan penandatanganan kerja sama pada tanggal 15 Juli 2020 lalu. 

Sementara koordinasi dan konsultasi publik yang intensif terus dilakukan, termasuk dengan para pemangku kepentingan lainnya, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan di lapangan untuk mencegah agar tidak terjadinya dampak negatif terhadap habitat satwa, khususnya sendiri pada komodo.


Basuki Hadimuljono selaku Menteri PUPR menyebutkan bahwa pembangunan infrastruktur pada setiap KSPN telah direncanakan secara terpadu melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur yang telah mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi.

"Adapun perencanaan itu meliputi penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, dan perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi," ucap Basuki dalam keterangan tertulisnya, Senin 26 Oktober 2020.

Untuk itu kegiatan penataan Kawasan Pulau Rinca meliputi: 

Dermaga Loh Buaya, yang merupakan peningkatan dermaga eksisting.

Bangunan pengaman pantai yang sekaligus berfungsi sebagai jalan setapak untuk akses masuk dan keluar ke kawasan tersebut. 

Elevated Deck pada ruas eksisting, berfungsi sebagai jalan akses yang menghubungkan dermaga, pusat informasi serta penginapan ranger, guide dan peneliti, dirancang setinggi 2 meter agar tidak mengganggu aktivitas komodo dan hewan lain yang melintas serta melindungi keselamatan pengunjung. 

Bangunan Pusat Informasi yang terintegrasi dengan elevated deck, kantor resort, guest house dan kafetaria serta. 

Bangunan penginapan untuk para ranger, pemandu wisata, dan peneliti, yang dilengkapi dengan pos penelitian dan pemantauan habitat komodo.

Sementara itu, Herman Tobo selaku Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT , menjelaskan bahwa sekarang penataan Pulau Rinca telah memasuki tahap pembongkaran bangunan eksisting dan pembuangan puing, pembersihan pile cap, dan pembuatan tiang pancang. 

Sedangkan untuk keselamatan pekerja dan perlindungan terhadap satwa komodo, Herman menyebutkan, telah dilakukan pemagaran pada kantor direksi, bedeng pekerja, material, lokasi pembesian, pusat informasi, dan penginapan ranger.

"Kami selalu didampingi ranger dari Balai Taman Nasional Komodo, sehingga proses pembangunan prasarana dan sarana tidak merusak atau mengganggu habitat komodo," ucap Herman. 

Selanjutnya, untuk izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat sudah terbit pada 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo.



Comments